Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gereja Gbkp. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gereja Gbkp. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2016

Sudah Punya IMB Sah, Peresmian Gereja Kawaluyaan Dihentikan Warga

- 0 komentar
 
Ratusan warga Kawaluyaan Kecamatan  Batununggal Kota Bandung menggeruduk acara peresmian Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Jl.Kawaluyaan No.10 Kel. Jatisari  Batununggal Kota Bandung, Minggu (10/4/2016). Mereka menolak peresmian dan keberadaan sebuah rumah ibadah di kawasannya dan memaksa agar peresmian dihentikan saat itu juga. 

Warga sejak pukul 08.30 sudah berkumpul di depan gerbang dan berunjuk rasa menuntut pihak rumah ibadah segera mengosongkan dan menghentikan aktivitas keagamaannya.

Perwakilan warga dan Kuasa Hukum warga yang menggugat, Komarudin, SH menuduh jika IMB Gereja penuh hasil rekayasa dan manipulatif. Ia pun mendesak walikota Ridwan Kamil untuk membatalkan dan mencabut IMB gereja tersebut.

“Sekira 2012 ada informasi telah keluar surat ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Namun setelah kita telusuri dan cek faktual di lapangan proses administrasinya tidak sesuai prosedur. Selain itu ditemukan juga data-data sebagai syarat mendirikan bangunan tempat ibadah sesuai SKB 2 Menteri, data tersebut tidak valid atau penuh rekayasa dan manipulasi data,” jelas Komarudin.

Alhasil, gereja yang akan diresmikan walikota Bandung Ridwan Kamil tersebut akhirnya dibatalkan. Ridwan Kamil yang sedianya membuka peresmian tidak hadir di lokasi. Sempat terjadi ketegangan karena warga meminta jemaat GBKP segera meninggalkan tempat acara secara paksa.

Pendeta GBKP Suro Purba Saputra mengatakan izin pembangunan gereja sudah dimiliknya sejak 20 Juni 2012. Bahkan sudah diverifikasi pada Desember 2015 oleh pemerintah Kota Bandung yang hasilnya menyatakan sah atas izin tersebut.

"Pembagunan gereja kami di Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, masih diprotes warga terkait izin. Padahal kami sudah mengantongi izin tersebut," ungkap Pendeta GBKP Suro Purba Saputra, yang dihubungi lewat telepon selulernya, Minggu (10/4).

Menurutnya, tuduhan warga sangatlah tidak berdasar karena pemerintah kota sudah memverifikasi IMB tersebut dan menyatakan tidak ada unsur rekayasa dan manipulasi.

"Sementara yang dipersoalkan warga terkait 85 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sekitar gereja, sebagai syarat pembangunan tempat ibadah sesuai dengan aturan, telah diverifikasi bahwa KTP tersebut didapat bukan karena manipulasi," ujar Pendeta Suro.

Pendeta Suro kini hanya pasrah dan berusaha meminta perlindungan pemerintah untuk menjalankan ibadahnya dengan berdirinya gereja di wilayah Kawaluyaan.

"Sesuai undang-undang dasar, negara memberi kebebasan para umat beragama untuk menjalankan ibadahnya. Maka itu kami meminta perlindungan agar persoalan ini selesai, dan kami bisa beribadah dengan tenang," ujar Pendeta Suro.
 
sumber : disini
[Continue reading...]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger